Udar Minta Ditunda, Lima Saksi Mangkir

Udar Minta Ditunda, Lima Saksi Mangkir
Udar Pristono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung terpaksa menunda agenda pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi Bus Transjakarta tahun anggaran 2013, bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Selasa (11/11).

Penundaan tersebut merupakan permintaan Udar, yang dalam pemeriksaan kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Terhadap tersangka UP yang akan diperiksa sebagai saksi, memohon untuk penundaan pemeriksaan pada hari Kamis 13 November 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (11/11).

Selain Udar, penyidik juga berencana memeriksa lima orang saksi lain. Yakni, Massdes Arouffy, Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta, R. Yanti Afandi, Kepala UPT Panti Sosial Gandaria I Cilandak, Jakarta Selatan, Wina Libyawati, Dosen Fakultas Teknik Universitas Pancasila, Supandi Gozali, Direktur PT Putriasi Utama Sari serta seorang lain bernama Marlina.

Namun, para saksi itu tak hadir memenuhi panggilan Kejagung. "Adapun kelima saksi lainnya, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," paparnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung terpaksa menunda agenda pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi Bus Transjakarta tahun anggaran 2013, bekas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News