Udju, Hamka dan Endin Dituntut 3 Tahun

Udju, Hamka dan Endin Dituntut 3 Tahun
Udju, Hamka dan Endin Dituntut 3 Tahun
Mantan anggota Komisi Keuangan DPR-RI peride 1999-2004 itu sempat menangis saat meminta maaf kepada anak dan isterinya. “Saya memohon maaf kepada anak, isteri, keluarga, teman, sahabat. Saya ucapkan terima kasih atas dukungan selama ini,” ujarnya.

Selain Udju yang menyampaikan pledoi, Selasa (4/5), Pengadilan Tipikor juga menyidang mantan anggota Fraksi Partai Golkar, Hamka Yandhu. “Kami minta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Hamka Yandhu bersalah dan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta,” beber jaksa KPK, Riyono. 

Jaksa KPK menuding Hamka menerima 45 lembar travellers cheque Bank Internasional Indonesia. “Totalnya Rp2,25 miliar. Dari fakta persidangan, terdakwa menerima travel cek Rp2 miliar dan Rp250 juta.”

Namun, Hamka Yandhu hanya mengaku menerima 10 lembar travellers cheque senilai Rp500 juta. Hanya saja, pihak Hamka Yandhu akan menyampaikan pembelaannya pada Senin, 11 Mei 2010.

JAKARTA– Tiga bekas legislator DPR-RI yang terseret dalam kasus dugaan menerima suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News