Udju, Hamka dan Endin Dituntut 3 Tahun
Selasa, 04 Mei 2010 – 22:33 WIB
Mantan anggota Komisi Keuangan DPR-RI peride 1999-2004 itu sempat menangis saat meminta maaf kepada anak dan isterinya. “Saya memohon maaf kepada anak, isteri, keluarga, teman, sahabat. Saya ucapkan terima kasih atas dukungan selama ini,” ujarnya.
Baca Juga:
Selain Udju yang menyampaikan pledoi, Selasa (4/5), Pengadilan Tipikor juga menyidang mantan anggota Fraksi Partai Golkar, Hamka Yandhu. “Kami minta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Hamka Yandhu bersalah dan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta,” beber jaksa KPK, Riyono.
Jaksa KPK menuding Hamka menerima 45 lembar travellers cheque Bank Internasional Indonesia. “Totalnya Rp2,25 miliar. Dari fakta persidangan, terdakwa menerima travel cek Rp2 miliar dan Rp250 juta.”
Namun, Hamka Yandhu hanya mengaku menerima 10 lembar travellers cheque senilai Rp500 juta. Hanya saja, pihak Hamka Yandhu akan menyampaikan pembelaannya pada Senin, 11 Mei 2010.
JAKARTA– Tiga bekas legislator DPR-RI yang terseret dalam kasus dugaan menerima suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045