Udju Tolak Pengadilan Tipikor

Udju Tolak Pengadilan Tipikor
Udju Tolak Pengadilan Tipikor
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/3),menggelar sidang perkara terhadap terdakwa mantan Anggota DPRRI, Udju djauhari, yang terlibat dugaan kasus suap pemilihan gubernur senior Bank Indonesia (BI), dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan.

Suyitno, salah satu Kuasa Hukum terdakwa menyebutkan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada kliennya tidak cermat dan adanya perubahan surat dakwaan. Dimana sesaat setelah sidang pengadilan tindak pidana korupsi di buka oleh ketua majelis hakim, Jaksa Penuntut umum sebelum membacakan surat dakwaan melakukan perubahan dan atau ralat kesalahan ketik pada surat dakwaan.

"Salah satu misalnya adalah pada dakwaan pertama semula tertulis tahun 2004 -2009 diralat menjadi 1999-2004, dan memang ada beberapa contoh yang terjadi kesalahan entah pengetikan atau apa,"  jelasnya, kepada wartawan usai sidang, Kamis (18/3), di Ruang pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurutnya, dalam dakwaan yang dibacakan oleh tim penuntut umum dalam persidangan, juga masih banyak yang belum jelas. Salah satunya adalah Pengadilan Tipikor seharusnya tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara A Quo. Dimana Perkara dengan terdakwa Udju Djauhari adalah termasuk dalam kategori perkara koneksitas. tentunya penyelidikan atau dimana perkara ini disidangkan sesuai dengan uu yang mengaturnya.

JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/3),menggelar sidang perkara terhadap terdakwa mantan Anggota DPRRI, Udju djauhari,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News