Udju Tolak Pengadilan Tipikor
Kamis, 18 Maret 2010 – 21:15 WIB
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/3),menggelar sidang perkara terhadap terdakwa mantan Anggota DPRRI, Udju djauhari, yang terlibat dugaan kasus suap pemilihan gubernur senior Bank Indonesia (BI), dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan. Menurutnya, dalam dakwaan yang dibacakan oleh tim penuntut umum dalam persidangan, juga masih banyak yang belum jelas. Salah satunya adalah Pengadilan Tipikor seharusnya tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara A Quo. Dimana Perkara dengan terdakwa Udju Djauhari adalah termasuk dalam kategori perkara koneksitas. tentunya penyelidikan atau dimana perkara ini disidangkan sesuai dengan uu yang mengaturnya.
Suyitno, salah satu Kuasa Hukum terdakwa menyebutkan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada kliennya tidak cermat dan adanya perubahan surat dakwaan. Dimana sesaat setelah sidang pengadilan tindak pidana korupsi di buka oleh ketua majelis hakim, Jaksa Penuntut umum sebelum membacakan surat dakwaan melakukan perubahan dan atau ralat kesalahan ketik pada surat dakwaan.
Baca Juga:
"Salah satu misalnya adalah pada dakwaan pertama semula tertulis tahun 2004 -2009 diralat menjadi 1999-2004, dan memang ada beberapa contoh yang terjadi kesalahan entah pengetikan atau apa," jelasnya, kepada wartawan usai sidang, Kamis (18/3), di Ruang pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/3),menggelar sidang perkara terhadap terdakwa mantan Anggota DPRRI, Udju djauhari,
BERITA TERKAIT
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi Merespons
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar