Ujer, Jajang, dan Sodikin Diangkat Sebagai Jenderal NII

Ujer, Jajang, dan Sodikin Diangkat Sebagai Jenderal NII
Ketiga "jenderal NII", terdakwa kasus makar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022). ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Tiga terdakwa kasus makar secara legal telah diangkat menjadi "jenderal Negara Islam Indonesia (NII)" oleh seseorang yang mengaku sebagai Presiden NII, Sensen Komara (alm).

"Ada surat-surat yang dikeluarkan oleh Sensen, jadi ada legalisasi terkait kepemimpinannya," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, yang berlaku sebagai jaksa penuntut usai sidang perdana ketiga terdakwa yang merupakan "jenderal NII" terkait kasus makar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis.

Ketiga terdakwa, yakni Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48), merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, yang ditangkap karena membuat video yang isinya tentang pengakuan diri dan makar kemudian menyebarkannya di media sosial.

Ketiga terdakwa itu, kata Neva Sari, diangkat Komara yang juga diklaim sebagai panglima besar mereka, yang telah meninggal dunia, dengan jabatannya beda-beda yakni Sodikin sebagai "panglima jenderal", dan kedua rekannya yakni Jajang dan Ujer sebagai jenderal.

"Odik sebagai panglima jenderal, sedangkan Jajang Koswara dan Ujer sebagai jenderal," kata Neva.

Dia menyampaikan terkait tempat pengangkatan ketiga jenderal itu dilakukan di rumah Komara atau di kantor pemerintahan NII beberapa waktu lalu.

Setelah diangkat langsung disebarluaskan ke seluruh pejabat dan warga NII.

Kegiatan pengangkatan jenderal itu, kata Susanti, juga dibenarkan oleh terdakwa dan dipublikasikan kepada rakyat NII, dan juga ada saksi-saksinya yang nanti akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.

Tiga terdakwa kasus makar secara legal telah diangkat menjadi jenderal Negara Islam Indonesia (NII) oleh seseorang Sensen Komara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News