Uji Materi Masa Jabatan Wapres: Argumen JK Dinilai Ngawur

Uji Materi Masa Jabatan Wapres: Argumen JK Dinilai Ngawur
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti menyampaikan, masa jabatan presiden-wakil presiden harus dibatasi. Batasan itu pun sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

Hal itu disampaikannya menanggapi langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri jadi pihak terkait dalam gugatan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang mengatur tentang masa jabatan presiden/wakil presiden.

JK beralasan pasal tersebut tidak jelas apakah pembatasan masa jabatan berlaku untuk presiden dan wakil atau untuk presiden saja.

Bivitri dengan tegas mengatakan bahwa argumen JK tersebut sangat tidak tepat secara konstitusional. “Sudah luar biasa jelas jabatan presiden-wakil presiden harus dibatasi. Kalau dipisahkan seperti argumen JK dan kuasa hukum, tidak tepat secara konstitusional,” kata Bivitri, saat dihubungi wartawan, Selasa (24/7).

Bivitri menyatakan, presiden dan wakil presiden adalah satu kelembagaan, lembaga kepresidenan. Mereka adalah suatu kesatuan yang sama-sama punya pengaruh, pemilihannya pun satu paket, dan posisi wapres bukan seperti menteri.

Pemahaman tersebut, lanjut dia, berlaku di seluruh penjuru dunia. Jika Indonesia mengubahnya, maka sistem ketatanegaraan akan menjadi kacau.

“Secara gramatikal sudah jelas dalam UU mestinya enggak diinterpretasikan dengan berbagai metode lain. Sebenarnya tafsir di konstitusi sudah jelas, cuma ya kayaknya mencoba bangun tafsir berbeda,” sambungnya.

Lebih jauh, Bivitri menyampaikan jika uji materi terhadap Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Perindo dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka hal itu membahayakan sistem ketatanegaraan.

Argumen Jusuf Kalla (JK) terkait keterlibatannya dalam uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang mengatur tentang masa jabatan wapres dinilai ngawur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News