Ujian Nasional Bukan Amanat UU

Ujian Nasional Bukan Amanat UU
Ujian Nasional Bukan Amanat UU

Karena itu, kata Retno, tidak ada yang salah dengan pasal 58 UU Sisdiknas tersebut. Namun salahnya ada di pasal berikutnya (pasal 3) yang mengatakan "Evaluasi akan diatur lebih lanjut oleh PP" yang akhirnya membuka celah pemerintah melegitimasi UN lewat PP dan itulah yang terjadi.

"Di PP 19/2005 pasal 63 evaluasi hasil belajar ditambah dengan kalimat "oleh pemerintah", saat di UU jelas-jelas tidak ada. Artinya UN beserta PP-nya, jelas-jelas melanggar semangat dan prinsip UU Sisdiknas nomor 20/2003," tandasnya.(Fat/jpnn)


JAKARTA - Polemik penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum berhenti. Konvensi UN yang digelar Kemendikbud


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News