Ujian Nasional Bukan Amanat UU
Kamis, 26 September 2013 – 11:36 WIB

Ujian Nasional Bukan Amanat UU
Karena itu, kata Retno, tidak ada yang salah dengan pasal 58 UU Sisdiknas tersebut. Namun salahnya ada di pasal berikutnya (pasal 3) yang mengatakan "Evaluasi akan diatur lebih lanjut oleh PP" yang akhirnya membuka celah pemerintah melegitimasi UN lewat PP dan itulah yang terjadi.
Baca Juga:
"Di PP 19/2005 pasal 63 evaluasi hasil belajar ditambah dengan kalimat "oleh pemerintah", saat di UU jelas-jelas tidak ada. Artinya UN beserta PP-nya, jelas-jelas melanggar semangat dan prinsip UU Sisdiknas nomor 20/2003," tandasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Polemik penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum berhenti. Konvensi UN yang digelar Kemendikbud
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak