Ujung Dari Kasus Ahok Sebenarnya tak Perlu Lagi ada Aksi, tapi...

Ujung Dari Kasus Ahok Sebenarnya tak Perlu Lagi ada Aksi, tapi...
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tersebut ditunda hingga Kamis (20/4) karena jaksa penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan. Ilustrasi by: Pool/Raisan Al Farisi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sosiolog yang juga Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar menilai, jaksa penuntut umum (JPU) terkesan melindungi terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama.

Buntutnya, umat Islam kembali turun ke jalan lewat aksi 55 hari ini.

"Sebenarnya ujung dari kasus Ahok tak perlu lagi ada aksi, tapi yang memicu itu, tuntutan jaksa. Kan sudah ada contoh yang dijerat kasus sama sebelumnya. Seperti Permadi dan Arswendo, itu kan dihukum berat. Tapi nampaknya Ahok tak akan dihukum (bila membaca tuntutan jaksa,"red)," ujar Musni kepada JPNN, Jumat (5/5).

Musni menilai, aksi 55 lebih tepat disebut reaksi. Tidak hanya dibaca dari tuntutan jaksa, tapi juga kesan yang kemudian muncul, Ahok sangat dilindungi oleh penguasa dan seolah-olah tak tersentuh hukum.

"Ini yang membuat gerah umat Islam. Apalagi dalam perkembangan terakhir, ada pihak yang seolah-olah menempatkan umat Islam anti NKRI, anti Pancasila dan pluralisme," tuturnya.

Karena itu, Musni meminta agar kondisi yang ada harus segera disudahi. Karena jika dibiarkan berlarut-larut akan tidak baik bagi semua pihak, terutama keutuhan bangsa.

"Seharusnya hal-hal terkait Ahok disudahi, ngapain melindungi satu orang, mengabaikan tuntutan banyak masyarakat. Mereka hanya ingin keadilan, dan harapan terakhir itu dari para hakim (yang akan memutus perkara kasus Ahok,red)," pungkas Musni.(gir/jpnn)


Sosiolog yang juga Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar menilai, jaksa penuntut umum (JPU) terkesan melindungi terdakwa penodaan agama Basuki


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News