Ukur Tubuh Polwan Cantik, Kapolres Mojokerto Turun Jabatan
Jumat, 28 Juni 2013 – 18:48 WIB
Soal status Briptu Rani, Awi juga menegaskan bahwa dia masih menjadi anggota Polri. Hanya, Briptu Rani tetap harus menjalani tanggungan sesuai dengan surat keputusan hukuman disiplin (SKHD) yang ditetapkan pada Januari lalu.
Briptu Rani diputuskan ditahan selama 21 hari karena tidak masuk tanpa izin lebih dari tiga hari. Sejak Rabu malam lalu, dia mulai menjalankan tanggungan tersebut di salah satu ruang di Mapolda Jatim.
Sumber di internal kepolisian menyebutkan, lokasi penahanan Briptu Rani tidak seperti biasanya. Dia tidak dicampur dengan anggota polisi lain yang ditahan karena terlibat kasus pelanggaran kode etik. Ruang yang ditempati terdakwa diawasi lebih ketat.
Setiap gerak-gerik Briptu Rani dapat dipantau. Dengan demikian, dia tidak bisa berbuat macam-macam. Termasuk, berkomunikasi dengan orang luar. Hari ini (28/6) sidang KKEP yang menyangkut nasib Briptu Rani akan dilaksanakan.
SURABAYA - Penyelidikan atas kasus Briptu Rani Indah Nugraeni berimbas kepada Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho. Dia dijatuhi sanksi karena
BERITA TERKAIT
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar