Ukur Tubuh Polwan Cantik, Kapolres Mojokerto Turun Jabatan
Jumat, 28 Juni 2013 – 18:48 WIB
SURABAYA - Penyelidikan atas kasus Briptu Rani Indah Nugraeni berimbas kepada Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho. Dia dijatuhi sanksi karena terbukti telah melanggar pasal 7 Peraturan Kapolri No 14/2011. Yakni, bersikap tidak patut sebagai seorang pimpinan kepada bawahan. Tetapi, realitasnya berbeda. Secara tiba-tiba, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo melakukan video conference (vidcon) dengan jajarannya. Tidak diketahui jelas materi yang dibicarakan terkait dengan kasus sidang yang sedang berlangsung atau kasus lainnya.
Keputusan itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diadakan di Polda Jatim pada Rabu malam (26/6). Sidang berlangsung di ruang tertutup sejak pukul 16.30. Tidak ada awak media yang diizinkan masuk untuk meliput. Semua hanya mendengar dari luar ruang sidang.
Sekitar pukul 18.00, sidang tersebut secara tiba-tiba dihentikan. Berdasar informasi dari anggota Bidpropam Polda Jatim, penghentian itu dilakukan untuk memberikan waktu melaksanakan ibadah.
Baca Juga:
SURABAYA - Penyelidikan atas kasus Briptu Rani Indah Nugraeni berimbas kepada Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho. Dia dijatuhi sanksi karena
BERITA TERKAIT
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
- Pemprov Jateng Dapat Kuota 265 CPNS dan 4.181 PPPK 2024
- Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
- Kemendikbudristek Buka Magang di Industri untuk Instruktur Barista dan Otomotif 2024
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha