Ulah 3 Oknum Polda Ini Memalukan Banget, Parah!

Ulah 3 Oknum Polda Ini Memalukan Banget, Parah!
Ilustrasi polisi. Foto: JPNN

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Tiga oknum polisi di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial AI, JM, dan AC dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (15/3).

Putusan Ketua Majelis Hakim PN Palangka Raya Zulkifli itu sudah dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani ketiga terdakwa.

AI, JM, dan AC dinyatakan bersalah karena membuat salah satu tahanan kabur.

Para oknum polisi itu dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: 01/IX/2016/Dittahti tentang pengamanan.

Dalam persidangan sebelumnya terungka bahwa para terdakwa mengakui perbuatannya.

Saat itu, AC yang merupakan anggota jaga regu I bertugas menjaga kantor.

Sementara itu, JM dan AI mengantar tahanan menemui keluarga.

Di tengah jalan, tersangka tiba-tiba melompat keluar dari mobil dan kabur. 

Tiga oknum polisi di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial AI, JM, dan AC dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News