Ulah Oknum Guru Cabul Ini Mencoreng Institusi Pendidikan, Parah
Senin, 27 Februari 2023 – 09:17 WIB
"Termasuk dari aturan kepegawaian. Karena tindakan itu berhubungan dengan moral sebagai seorang guru sehingga apa pun alasannya itu merupakan hal keliru," tegasnya.
Munib menyebut tindakan asusila ASB itu melanggar kode etik dan tidak patut dilakukan seorang guru cum Plt kepala sekolah.
Oknum guru ASB (45) sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap lima siswa pria dalam kurun waktu tertentu.
ASB kini sudah berstatus tersangka dan ditahan. Dia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun penjara.
Sanksi etik juga menanti ASB setelah kasus itu memiliki kekuatan hukum tetap.
Oknum guru cabul itu terancam dipecat jika terbukti melakukan perbuatan cabul yang dituduhkan.(antara/jpnn)
PGRI Trenggalek bersikap atas ulah oknum guru cabul yang merangkap Plt kepala sekolah yang mencabuli lima siswa pria di sekolah saat jam belajar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Minibus Pengangkut Pengantin Masuk Jurang di Trenggalek, 1 Orang Tewas
- Penempatan PPPK 2023 Kacau, KemenPAN-RB & Kemendikbudristek Perlu Simak Solusi Ketum PB PGRI Ini
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Tempa Mental dan Kemandirian, 56 Siswa Jalani Program Backpacker ke 10 Negara
- ACER Indonesia Kembangkan Instrumen Penilaian Kesejahteraan Siswa, Tinggalkan Sistem Hukuman
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?