Ulalala, Istri Caleg Tepergok Sedang Bagi - Bagi Uang di Perumahan

Ulalala, Istri Caleg Tepergok Sedang Bagi - Bagi Uang di Perumahan
Caleg bagi - bagi uang untuk warga. Foto : JPG/Pojokpitu

"Jika terbukti, hukum pidana dan administartif bakal menjerat Caleg dari PDIP dapil 2 kedopok-kademangan ini," kata Ilmiah.

BACA JUGA : Begini Cara Hadapi Serangan Fajar Saat Pemilu

Jika nantinya terbukti, sesuai pasal 523 undang-undang nomor 7, tahun 2017, caleg akan dikenakan hukuman pidana 2 tahun penjara, denda 24 juta. (yos/jpnn)


Seorang ASN yang suaminya menjadi caleg tepergok sedang membagikan uang untuk warga di perumahan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News