Ulama NU Kiai Syukri Umumkan Fatwa soal Pernyataan Menag Yaqut

Ulama NU Kiai Syukri Umumkan Fatwa soal Pernyataan Menag Yaqut
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto: Dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JEMBER - Lembaga Bahtsul Masail Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama ????(?LBM PCNU) Jember, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Menag Yaqut.

LBM PCNU Jember dalam fatwa itu menyatakan pernyataan Menag Yaqut saat menjelaskan tujuan surat edaran pengeras suara di masjid dan musala, bukan penistaan agama.

"Tidak ada unsur penistaan atau penodaan agama dalam pernyataan Menteri Agama, karena tidak ada unsur tasybih (menyamakan) antara azan dan suara anjing," kata Ketua ??LBM PCNU Jember Kiai Mohamad Syukri Rifa'i pada Kamis (3/3).

Kiai Sukri menyebut Menag Gus Yaqut sedang menjelaskan contoh-contoh kebisingan suara yang perlu diatur sedemikian rupa, bukan hanya suara anjing, bahkan suara knalpot kendaraan bermotor dan suara klakson ada mekanisme aturan guna menjaga keharmonisan dalam bersosial.

Sebelum melakukan pembahasan, lanjutnya, LBM PCNU Jember telah terlebih dahulu melakukan tabayyun (klarifikasi) dengan mendapatkan transkrip utuh pernyataan Menag Yaqut.

"Selain itu, para Pengurus LBM PCNU Jember juga telah menyaksikan video penuh wawancara Gus Yaqut yang berdurasi 2 menit 50 detik," beber ulama NU itu.

Dia mengatakan bila dilihat dalam video pendek yang sudah dipotong, ada kesan mempersamakan (suara azan dengan suara anjing), tetapi kalau dalam video utuh, LBM PCNU Jember tidak menemukan persamaan (tasybih) antara azan dengan suara anjing.

Kiai Syukri menyatakan kajian tersebut dilakukan lembaganya dengan menggunakan pendekatan linguistik (balaghoh) dan keilmuan lain.

Ulama NU Kiai Syukri umumkan fatwa LBM PCNU Jember soal Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut soal azan dan suara anjing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News