Ulasan Pakar Hukum soal Ancaman Gerakan People Power

Ulasan Pakar Hukum soal Ancaman Gerakan People Power
Ilustrasi KPU. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut dia, terdapat tiga saluran bagi pihak-pihak untuk menyampaikan keberatan terhadap proses Pemilu 2019. Keberatan melalui Bawaslu terkait proses penyelenggaraan pemilu, Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil suara, dan melalui DKPP bila ada dugaan pelanggaran etik dari penyelengara pemilu.

BACA JUGA: Mulus, Partai Gerindra Peraih Kursi Terbanyak

"Keberatan atas dugaan kecurangan atau kekurangan terhadap metode perhitungan quick count atau real count, harus disalurkan melalui mekanisme hukum dan tetap berbasis due process of law," ungkap dia. (mg10/jpnn)


Ancaman akan melakukan people power jika terjadi kecurangan pemilu jelas bentuk pelanggaran hukum.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News