Uli Parulian: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Uli Parulian: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Gate 13 atau Pintu 13 Stadion Kanjuruhan. Konon di lokasi ini ditemukan banyak Aremania yang meninggal. Foto: Ridho Abdullah/JPNN

Selain itu juga terjadi karena tindakan excessive use of force, terdapat sistem pengamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan pelibatan kepolisian dan TNI, antara lain masuknya gas air mata serta penembakan gas air mata, penggunaan simbol-simbol keamanan yang dilarang dan fasilitas kendaraan.

Pelanggaran aturan PSSI dan FIFA terjadi karena desain pengamanan dalam seluruh pertandingan sepak bola yang menjadi tanggung jawab PSSI tidak memedulikan prinsip keselamatan, dan keamanan yang terdapat di regulasi PSSI maupun FIFA.

Terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam cuitan Twitter mengatakan tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.

Pernyataan mantan Ketua MK tersebut merujuk pada penyelidikan Komnas HAM.

"Betulkan saya bilang kasus tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat?" cuit Mahfud di akunnya @mohmahfudmd di Twitter pada Rabu (28/12).

Dalam cuitan tersebut Mahfud mengatakan menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak, yakni hanya Komnas HAM. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Komnas HAM menyebut tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News