Umar Disergap di Jalan Siwalankerto Surabaya, Banyak Buku Nikah di Rumahnya, Alamak!

Umar Disergap di Jalan Siwalankerto Surabaya, Banyak Buku Nikah di Rumahnya, Alamak!
Umar saat diamankan di Polsek Wonocolo, Surabaya, dalam kasus pembuatan buku nikah palsu. Foto: Dok. Polsek Wonocolo

Umar beserta barang bukti dibawa menuju polsek untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Rupanya, kakek tersebut pernah mendekam di penjara gara-gara hal yang sama.

"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada 2008," ungkap dia.

Selain buku nikah, pelaku juga memalsukan ijazah. Setiap satu pesanan dokumen palsu dihargai Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta.

Umar dijerat Pasal 263 ayat 1 Jo pasal 266 ayat 1 KUHP tentang Pembuatan Dokumen Palsu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Umar disergap polisi di Jalan Siwalankerto Surabaya, di rumahnya ditemukan banyak buku nikah palsu.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News