Umat Islam Mau Berhari Raya, SE Terbaru Menag Singgung soal Pengeras Suara & Materi Khotbah

Umat Islam Mau Berhari Raya, SE Terbaru Menag Singgung soal Pengeras Suara & Materi Khotbah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri rapat kerja di Komisi VIII DPR pada 30 Mei 2022. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran atau SE menjelang Idulfitri tahun ini.

Melalui SE Menag Nomor 05 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M, Gus Menteri -panggilan akrabnya- menyampaikan sejumlah imbauan.

Diktum pertama dalam SE itu berisi imbauan tentang kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah.

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada Jumat, 21 April 2023.

Adapun pemerintah dan ormas Islam lainnya akan menggelar sidang isbat terlebih dahulu sebelum menetapkan 1 Syawal 1444 H.

Oleh karena itu, Gus Menteri mengimbau umat Islam tetap mengedepankan persaudaraan dalam Islam jika ternyata ada perbedaan soal 1 Syawal 1444 H.

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuah islamiah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi,” bunyi poin pertama dalam SE tersebut.

Hal lain yang disinggung dalam SE Menag itu ialah penggunaan pengeras suara untuk takbiran.

Menurut SE Menag Nomor 05 Tahun 2022, takbiran 1 Syawal di masjid atau musala dapat dilakukan dengan pengeras sura luar sampai dengan pukul 22.00.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News