UMK 35 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jateng, Berikut Perinciannya

UMK 35 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jateng, Berikut Perinciannya
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto: Dokumentasi JPNN.com

“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang,” kata Ganjar.

Dia menyebut terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK 2023, di antaranya perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah, namun diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.

“Kalau kami pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi, ini kami agak lebih tinggi, kalau enggak salah, dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ujarnya.

Berikut daftar UMK 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng pada 2023:

Kabupaten Cilacap Rp 2.383.090

Kabupaten Banyumas Rp 2.118.123

Kabupaten Purbalingga Rp 2.130.980

Kabupaten Kebumen Rp 2.035.890

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News