UMK Kota Medan Rp1,46 Juta
Selasa, 04 Desember 2012 – 08:23 WIB

UMK Kota Medan Rp1,46 Juta
Untuk merubahnya tidak gampang, sebab harus melalui survei sekali lagi dengan melibatkan Badan Statistik.“Yang menjadi tuntutan mereka adalah harga pasar stabil. Justru itu pengendalian harga pasar menjadi tanggung jawab pemerintah. Untuk itu akan dikoordinasikan dengan Gubernur agar para pekerja bisa menerima keputusan terbaik ini,” jelasnya.
Menyinggung dengan tuntutan para pekerja agar gaji mereka Rp.2,2 juta perbulan, Wali Kota mengatakan sulit memenuhinya untuk saat ini. Sebab, kenaikan UMK yang ditetapkan ini saja sudah mencapai 13,68 persen.
“Untuk memutuskan UMK tidak bisa begitu saja, harus melalui survei. Sebab, yang memberikan upah ini tidajk hanya perusahaan besar, termasuk UMKM yang ada di Kota Medan,” ungkapnya.
Menyikapi keputusan UMK Kota Medan Salman Alfarisi Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan mengharapkan UMK Kota Medan ditetapkan setinggi-tinginya, namun hal itu dalam pembahasan yang benar tidak ada dirugikan antara buruh dengan perusahaan.
MEDAN-Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan diputuskan sebesar Rp.1.460.000 perbulan untuk pekerja yang masa kerjanya 0 sampai 1 tahun. Sedangkan bagi
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap