UMK Riau Ditetapkan Sebegini, Perusahaan Wajib Melaksanakan
jpnn.com, PEKANBARU - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Riau resmi disahkan oleh Gubernur Riau Syamsuar. Perusahaan wajib melaksanakan sesuai ketetapan pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi mengatakan UMK sudah disahkan.
Pengesahan itu dilakukan pada 7 Desember 2022 sesuai dengan keputusan Gubernur Riau nomor: Kpts. 1783/XII/2022 tentang upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Riau 2023.
Rata-rata UMK di masing-masing daerah di Riau naik antara 7,41 persen hingga 9,05 persen.
“Kenaikan UMK itu sesuai dengan Permanaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun,” jelas Imron saat dikonfirmasi JPNN.com Kamis (8/12).
Imron memerinci, UMK di Kota Dumai sebesar Rp 3.723.278,98 (9,05%), Bengkalis Rp 3.599.029,72 (7,41%), Indragiri Hulu Rp 3.364.511,42 (8,61%), Siak Rp 3.361.913,16 (7,95%),Kuantan Singingi Rp 3.354.275,10 (7,79%).
Kota Pekanbaru naik Rp 3.319.023,16 (8,83%), Kampar Rp 3.300.258,26 (8,30%), Pelalawan Rp 3.287.623,60 (8,48%), Rokan Hulu Rp 3.248.333,52 (8,75%), Rokan Hilir Rp 3.242.977.19 (7,76%), Indragiri Hilir Rp 3.241.141,76 (8,59%), Meranti Rp 3.224.635,80 (8,03%).
“Aturannya sudah jelas. Jadi, perusahaan di Riau wajib melaksanakannya,” tutup Imron. (mcr36/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Riau resmi disahkan oleh Gubernur Riau Syamsuar. Perusahaan wajib melaksanakan sesuai ketetapan pemerintah.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Polisi Ungkap Pelaku yang Mencegat Pengendara di Pekanbaru Bukan Perampok, Ternyata
- Viral Pengendara Mobil di Pekanbaru Diadang Perampok, Ini Kata Polisi
- Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan
- Kata Polisi soal Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai yang Melibatkan Anak 17 Tahun
- Ngebut di Tol Pekanbaru-Dumai, Honda CRV Hantam Truk, Tiga Orang Tewas