UMK Surabaya Direncanakan Naik Rp 251 Ribu

UMK Surabaya Direncanakan Naik Rp 251 Ribu
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

UMK Rp 3,2 juta berbeda dengan usulan serikat buruh yang nilainya mencapai Rp 3.409.400.

Buruh menginginkan kenaikan 10,7 persen dari UMK 2016.

Sementara itu, pengusaha menghendaki kenaikan UMK 8,25 persen.

Yakni, Rp 3.296.220. Namun, wali kota telah meneken draf UMK 2017 sesuai dengan survei BPS.

Sukardo mengungkapkan, kenaikan UMK 8,25 persen tidak hanya terjadi di Surabaya.

 Tapi, juga di 38 kota/kabupaten se-Jatim.

"Semuanya naik 8,25 persen. Yang ring 1, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan, naiknya sekitar Rp 250 ribu," tuturnya.

Selain Surabaya, sejumlah daerah di Jatim sudah mengirimkan usulan kenaikan UMK ke provinsi.

SURABAYA - Sejumlah daerah di Provinsi Jawa Timur mulai mengirimkan draf upah minimum kota/kabupaten (UMK) ke provinsi. Tidak terkecuali Pemkot Surabaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News