UMK Surabaya Direncanakan Naik Rp 251 Ribu
Kamis, 17 November 2016 – 08:17 WIB
UMK Rp 3,2 juta berbeda dengan usulan serikat buruh yang nilainya mencapai Rp 3.409.400.
Buruh menginginkan kenaikan 10,7 persen dari UMK 2016.
Sementara itu, pengusaha menghendaki kenaikan UMK 8,25 persen.
Yakni, Rp 3.296.220. Namun, wali kota telah meneken draf UMK 2017 sesuai dengan survei BPS.
Sukardo mengungkapkan, kenaikan UMK 8,25 persen tidak hanya terjadi di Surabaya.
Tapi, juga di 38 kota/kabupaten se-Jatim.
"Semuanya naik 8,25 persen. Yang ring 1, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan, naiknya sekitar Rp 250 ribu," tuturnya.
Selain Surabaya, sejumlah daerah di Jatim sudah mengirimkan usulan kenaikan UMK ke provinsi.
SURABAYA - Sejumlah daerah di Provinsi Jawa Timur mulai mengirimkan draf upah minimum kota/kabupaten (UMK) ke provinsi. Tidak terkecuali Pemkot Surabaya
BERITA TERKAIT
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel