UMK Surabaya Direncanakan Naik Rp 251 Ribu
Kamis, 17 November 2016 – 08:17 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
UMK Rp 3,2 juta berbeda dengan usulan serikat buruh yang nilainya mencapai Rp 3.409.400.
Buruh menginginkan kenaikan 10,7 persen dari UMK 2016.
Sementara itu, pengusaha menghendaki kenaikan UMK 8,25 persen.
Yakni, Rp 3.296.220. Namun, wali kota telah meneken draf UMK 2017 sesuai dengan survei BPS.
Sukardo mengungkapkan, kenaikan UMK 8,25 persen tidak hanya terjadi di Surabaya.
Tapi, juga di 38 kota/kabupaten se-Jatim.
"Semuanya naik 8,25 persen. Yang ring 1, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan, naiknya sekitar Rp 250 ribu," tuturnya.
Selain Surabaya, sejumlah daerah di Jatim sudah mengirimkan usulan kenaikan UMK ke provinsi.
SURABAYA - Sejumlah daerah di Provinsi Jawa Timur mulai mengirimkan draf upah minimum kota/kabupaten (UMK) ke provinsi. Tidak terkecuali Pemkot Surabaya
BERITA TERKAIT
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY