UMK Surabaya Direncanakan Naik Rp 251 Ribu
Kamis, 17 November 2016 – 08:17 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
Di antaranya, Kabupaten Ponorogo yang mengirimkan draf pada minggu pertama November lalu.
Nominal UMK yang diusulkan Rp 1.388.000. Besar upah yang diusulkan tersebut naik Rp 105 ribu daripada UMK tahun ini sebesar Rp 1.283.000.
Kabupaten Kediri juga sudah mengirimkan usulan ke Dewan Pengupahan Jatim pada Senin (14/11).
Mereka mengusulkan kenaikan UMK 7,6 persen atau mencapai Rp 1.576.000.
Sementara itu, Kabupaten Sidoarjo hingga kemarin (16/11) belum mengirimkan draf kenaikan UMK ke provinsi.
Sukardo mengungkapkan, setiap daerah harus mengirim draf UMK maksimal pada 19 November. Sebab, pada 21 November, UMK 2017 bakal disahkan gubernur. (rst/c6/git/flo/jpnn)
SURABAYA - Sejumlah daerah di Provinsi Jawa Timur mulai mengirimkan draf upah minimum kota/kabupaten (UMK) ke provinsi. Tidak terkecuali Pemkot Surabaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY