UMKM Minim Kantongi Sertifikat Halal

UMKM Minim Kantongi Sertifikat Halal
UMKM Minim Kantongi Sertifikat Halal
Khusus di Sumsel, katanya, dari 42 ribu UMKM yang ada baru lima persen yang telah mengantongi HKI dan sertifikat halal. “Memang ironis sekali kalau melihat kondisi di lapangan. Padahal kedua sertifikat ini sangat penting bagi pengembangan usaha UMKM,” tutur Noviani.

Dia berharap dengan adanya edukasi ini dapat menciptakan suatu iklim usaha yang kondusif, berdaya saing serta mendapatkan perlindungan hukum bagi produk yang

dihasilkan. “Kami memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM akan pentingnya HKI dan sertifikat halal sebagai media perlindungan atas produk, hingga sebagai asset

financial untuk menambah modal,”terangnya.

Untuk hak atas merek ini dikeluarkan oleh Kemenkumham yang berlaku selama lima tahun. Sedang sertifikat halal dikeluarkan MUI berlaku hingga dua tahun. Osmena, dari bidang sosialisasi LPPOM MUI pusat ikut mengajak para pelaku UMKM peduli terhadap label halal. Ini penting, karena menyangkut kenyamanan konsumen, disamping dapat memacu semangat kompetisi di tengah pasar global.

PALEMBANG--Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI membidik lima daerah di Indonesia dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News