UMP 2021 tak Naik, Presiden KSPSI: Ini Sangat Memberatkan Buruh
Selasa, 27 Oktober 2020 – 19:53 WIB
Ida mengatakan, keputusan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Gubernur pun diminta melakukan tiga kebijakan di daerah mereka.
Kebijakan pertama yaitu melakukan penyesuaian penetapan upah minimum 2021. Kedua, melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan. Kebijakan ketiga mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020.(chi/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil kepada nasib buruh, yaitu tetap ada kenaikan UMP 2021.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Berdialog dengan Serikat Buruh, Pj Bupati Bogor Terima Laporan Soal Pungli ke Pencari Kerja
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law