UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.169.349
Kamis, 12 Desember 2024 – 07:50 WIB

Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana saat pengumuman penetapan UMP Jateng 2025, di kantornya, Rabu (11/12) malam. Foto: Humas Pemprov Jateng.
Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan megusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah 2025. Penetapan UMK 2025 akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.
"Dengan ditetapkan UMP Jawa Tengah 2025 ini, agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025," katanya. (*/jpnn)
UMP Jawa Tengah 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 2.169.349 dari sebelumnya Rp 2.036.947.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : JPNN.com
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Ahmad Luthfi Jadikan Kantor Gubernur Jateng sebagai Rumah Rakyat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Peringati Hardiknas 2025, Ahmad Luthfi Berikan Beasiswa kepada 1.100 Anak Tidak Sekolah
- Gubernur Luthfi Jamin Perlindungan Program Pembangunan Desa
- 3 Maskapai akan Buka Rute Internasional Via Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Mendongrak Pariwisata & Investasi