UMP Naik, Dongkrak Produktivitas Kerja

UMP Naik, Dongkrak Produktivitas Kerja
UMP Naik, Dongkrak Produktivitas Kerja
Kenaikan UMP 2013 tertinggi secara persentase terjadi di Provinsi  Kalimantan Timur sebesar 48,86 persen dari sebelumnya Rp 1,177 juta menjadi Rp 1.752.073. Sebaliknya, kenaikan terendah terjadi di Provinsi Sulawesi Barat hanya naik 3,37 persen dari Rp 1,127 juta menjadi Rp 1,165 juta.

Dari keseluruhan 33 Provinsi di Indonesia, provinsi yang menetapkan UMP terbesar tahun 2013 adalah DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta. Sementara itu terdapat 4 Provinsi yang tidak menetapkan UMP yaitu  Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta. "Keempatnya telah memutuskan untuk tidak menetapkan," ucapnya.

Muhaimin meyakini terjadinya kenaikan UMP itu bisa meningkatkan produktivitas kerja sehingga menghindarkan ancaman terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan. "Pemerintah akan terus bekerja keras untuk menyejahterakan para buruh. Karena itu, dengan kenaikan upah minimum 2013 diharapkan kinerja buruh bisa ditingkatkan sehingga proses produksi perusahaan terus berlangsung dan memberikan keuntungan," yakinnya.

Logikanya, kata dia, bila kesejahteraan para pekerja atau buruh terus naik maka diharapkan  berpengaruh positif terhadap produktivitas kerja dan keuntungan perusahaan. Sehingga terjalin hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di perusahaan.

JAKARTA--Rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional sebesar 18,3 persen pada 2013. Namun empat provinsi di Jawa belum melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News