UMP Naik, Dongkrak Produktivitas Kerja
Sabtu, 02 Februari 2013 – 08:07 WIB
Kenaikan UMP 2013 tertinggi secara persentase terjadi di Provinsi Kalimantan Timur sebesar 48,86 persen dari sebelumnya Rp 1,177 juta menjadi Rp 1.752.073. Sebaliknya, kenaikan terendah terjadi di Provinsi Sulawesi Barat hanya naik 3,37 persen dari Rp 1,127 juta menjadi Rp 1,165 juta.
Dari keseluruhan 33 Provinsi di Indonesia, provinsi yang menetapkan UMP terbesar tahun 2013 adalah DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta. Sementara itu terdapat 4 Provinsi yang tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta. "Keempatnya telah memutuskan untuk tidak menetapkan," ucapnya.
Muhaimin meyakini terjadinya kenaikan UMP itu bisa meningkatkan produktivitas kerja sehingga menghindarkan ancaman terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan. "Pemerintah akan terus bekerja keras untuk menyejahterakan para buruh. Karena itu, dengan kenaikan upah minimum 2013 diharapkan kinerja buruh bisa ditingkatkan sehingga proses produksi perusahaan terus berlangsung dan memberikan keuntungan," yakinnya.
Logikanya, kata dia, bila kesejahteraan para pekerja atau buruh terus naik maka diharapkan berpengaruh positif terhadap produktivitas kerja dan keuntungan perusahaan. Sehingga terjalin hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di perusahaan.
JAKARTA--Rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional sebesar 18,3 persen pada 2013. Namun empat provinsi di Jawa belum melakukan
BERITA TERKAIT
- BRI & Telkomsel Hadirkan Ekosistem Finansial dan Digital Bagi Karyawan
- Wamendag Jerry: Kebijakan Proteksi Idealnya untuk Industri yang Kompetitif
- Olahkarsa & GBC Indonesia Jalin Kerja sama Konsultasi dan Sertifikasi
- Apkasi Gelar Anugerah Jurnalistik 2024
- Direktur Manajemen Risiko PIS Bakal Perkuat Ekspansi & Pertumbuhan Bisnis
- UMB, ZBTII, & Perusahaan Raksasa China Kolaborasi Kembangkan Live Streaming Education