Umur Prabowo 72 Tahun, Yusril Minta MK Tolak Permohonan Pembatasan Usia Maksimal Capres

Umur Prabowo 72 Tahun, Yusril Minta MK Tolak Permohonan Pembatasan Usia Maksimal Capres
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Yusril, PBB memang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Praboso sebagai capres untuk Pilpres 2024.

Namun, guru besar ilmu hukum tata negara itu menegaskan pendapatnya secara politik paralel dengan sudut pandang akademis.

Menurut Yusril, KIM menugaskannya menjaga dan memastikan konstitusi dan hukum ditegakkan dengan benar dan adil.

“Politik tetap harus berjalan di atas rel hukum dan konstitusi,” imbuh Yusril.

Saat ini terdapat dua permohonan yang meminta MK membatasi usia maksimal capres maupun cawapres, yakni perkara bernomor 102/PUU-XXI/2023 dan 104/PUU-XXI/2023.

Perkara bernomor 102/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Isi permohonan mereka ialah meminta MK membatasi usia capres/cawapres maksimal 70 tahun.

Adapun perkara bernomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato. Permohonan itu berisi pembatasan usia capres/cawapres setinggi-tingginya 65 tahun.

Adapun Prabowo saat ini menjadi bakal capres paling tua dibanding kandidat lainnya, yakni Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.

Jika MK mengabulkan uji materi tentang pembatasan usia maksimal capres/cawapres, peluang Prabowo untuk menjadi kontestan Pilpres 2024 pun tertutup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News