Umur Sudah 81 Tahun, Dijemput Paksa KPK Pula, Lihat Tuh Annas Maamun
Annas merupakan mantan terpidana perkara suap alih fungsi hutan. Mantan bupati Rokan Hilir Annas itu masih menyandang status tersangka pemberi suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.
Pada 2020, mantan kader Golkar itu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, setelah menjalani hukuman dalam perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara suap alih fungsi hutan. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberinya grasi sehingga hukumannya dikurangi setahun.
Namun, Annas Maamun masih menjadi tersangka suap kepada DPRD Riau. Dia menyandang status itu sejak Januari 2015.(tan/jpnn)
KPK menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Annas yang sudah tua renta kesulitan untuk melangkah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Menyita 2 Mobil SYL yang Disembunyikan di Makassar, Bukan Kendaraan Murahan
- 26 Tahun Reformasi, Aktivis Beri Rapor Merah kepada Jokowi
- KPK Periksa Istri Dirut PT Taspen Antonius Kosasih
- Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
- KPK Menyita Rumah di Parepare yang Diduga Hasil Pencucian Uang SYL
- SYL Sempat Berpesan ke Anak Buahnya soal Tata Kelola Perkebunan dan Logistik