Umur Sudah 81 Tahun, Dijemput Paksa KPK Pula, Lihat Tuh Annas Maamun
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM), Rabu (30/3).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan tim penyidik harus membawa pria berusia 81 tahun itu dari rumahnya di Riau ke DKI Jakarta.
"Tim penyidik KPK memanggil paksa AM dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Fikri.
Menurut Fikri, penyidik KPK melakukan upaya paksa terhadap Annas yang dianggap tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," kata Fikri.
Saat ini, Annas Maamun sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saat berjalan di pelataran Gedung KPK, politikus Partai NasDem itu tampak berjalan sangat pelan.
Dia kesulitan melangkahkan kakinya menuju lobi gedung. Di kantor KPK, Annas yang datang dengan kemeja kuning itu akan menjalani pemeriksaan intensif.
"Perkembangan akan diinfokan," kata Fikri.
KPK menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Annas yang sudah tua renta kesulitan untuk melangkah.
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih