UN Online, Sekolah Dibikin Bingung Perubahan Teknis Pustekkom

UN Online, Sekolah Dibikin Bingung Perubahan Teknis Pustekkom
UN Online, Sekolah Dibikin Bingung Perubahan Teknis Pustekkom. Foto JPNN.com

jpnn.com - MALANG – SMK PGRI 3 Malang, Jawa Timur menantang Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Lembaga itu diminta menyelesaikan karut marut persyaratan dan sistematika pelaksanaan Ujian Nasional Computer Based Test (CBT). Bahkan, pihak sekolah itu akan mendatangi Mendikbud, Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (5/3).

”Saya diarahkan ke Mendikbud. Insyaallah besok (hari ini, red) saya ke Jakarta untuk mencari jawaban secara teknis dan jelas,” ujar M. Lukman Hakim, S.T. Kepala SMK PGRI 3.

Selaku pihak yang melaksanakan UN CBT, ia berburu keyakinan. Yakni yakin bahwa Mendikbud benar-benar siap melancarkan program ini. Masalahnya, UN hanya kurang sebulan lagi.

Kepada Malang Post (Grup JPNN.com), Lukman menyatakan, setelah kedatangan tim verifikasi Pusat Teknologi Komunikasi dan Informasi (Pustekkom) yang dinaungi Mendikbud minggu lalu, justru memunculkan perubahan yang menimbulkan ganjalan teknis.

Perubahan yang muncul, diantaranya seperti kapasitas server yang maksimal menampung 40 client, Operating System (OS) server yang menggunakan Windows, penggunaan vitual server, hingga larangan penggunaan tablet.

”Sebelumnya, aturan itu berbunyi tiap server memiliki kapasitas maksimal 25 client. Lalu sebelumnya OS servernya itu menggunakan Linux, lalu sekarang mengapa harus diganti dengan windows?,” protes Lukman.

”Padahal menurut kami, Linux itu lebih aman jika dibandingkan dengan windows. Kami ingin tahu alasannya apa,” imbuhnya.

Lukman juga menyatakan, ia ragu dengan sistem pendistribusian soal yang telah disosialisasikan oleh perwakilan Mendikbud yang datang ke Malang minggu lalu. Pasalnya, soal-soal dalam UN CBT, nantinya tidak langsung bisa diterima seluruhnya oleh siswa saat pelaksanaan ujian.

MALANG – SMK PGRI 3 Malang, Jawa Timur menantang Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News