Unej Kukuhkan Guru Besar Termuda Ilmu Perundang-undangan di Indonesia

Unej Kukuhkan Guru Besar Termuda Ilmu Perundang-undangan di Indonesia
Universitas Jember (Unej) mengukuhkan Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono sebagai guru besar ilmu perundang-undangan. Prof. Bayu tercatat sebagai guru besar termuda ilmu perundang-undangan di Indonesia dengan usia 39 tahun, Sabtu (29/10). Foto: Dokumentasi Unej

jpnn.com - JEMBER - Universitas Jember mengukuhkan Prof. Bayu Dwi Anggono sebagai guru besar ilmu perundang-undangan, dan Prof. Sri Hernawati menjadi guru besar ilmu penyakit mulut di Fakultas Kedokteran Gigi. Prof. Bayu tercatat sebagai guru besar termuda ilmu perundang-undangan di Indonesia dengan usia 39 tahun.

“Semoga kedua guru besar baru bisa mengemban amanah, mengingat seorang guru besar dituntut menjadi pribadi yang berintegritas, jujur, dan objektif,” kata Rektor Unej Iwan Taruna dalam pidato pengukuhan guru besar di auditorium Unej, Jawa Timur, Sabtu (29/10).

Prof. Bayu Dwi Anggono dalam orasi ilmiahnya “Pembaharauan Penataan Peraturan Perundang-Undangan: Suatu Telaah Kelembagaan”, menyebutkan Indonesia harus memiliki lembaga khusus yang bertanggung jawab dalam proses perencanaan, penyusunan, mengharmonisasikan hingga mengundangkan semua peraturan perundang-undangan.

Hal ini sudah diterapkan di negara lain, salah satunya Korea Selatan, yang membentuk kementerian khusus, yakni Ministry of Government Legislation.

Dari data peraturan.go.id, hingga 18 Oktober 2022 ada 49.229 peraturan perundangan dengan perincian 1.715 undang-undang, 4.766 peraturan presiden, 17.796 peraturan menteri, 4.822 peraturan lembaga, dan 17.898 peraturan daerah di Indonesia.

Banyaknya peraturan perundang-undangan ini berpotensi tumpang tindih, inkonsisten, multitafsir dan berakibat disharmoni.

Untuk itu, Bayu menganjurkan segera dibentuk lembaga yang berada di bawah presiden, seperti yang pernah direncanakan oleh Presiden Joko Widodo berbentuk Lembaga Pusat Legislasi Nasional.

“Lembaga yang bersifat satu pintu sehingga presiden bisa melakukan kontrol untuk menghindari tumpang tindih aturan. Lembaga tersebut bisa berupa kementerian khusus atau lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah presiden dan dipimpin oleh kepala setingkat menteri,” ungkap Bayu.

Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono tercatat sebagai guru besar termuda ilmu perundang-undangan di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News