Ungkap Aksi Barbar Debt Collector Tebas De-Budi, Ini Skenario Polisi Denpasar

Ungkap Aksi Barbar Debt Collector Tebas De-Budi, Ini Skenario Polisi Denpasar
Barang bukti kasus penebasan De-Budi hingga tewas oleh para debt collector ditunjukkan kepada awak media, Senin (26/7) lalu. (Adrian Suwanto/Radar Bali)

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pasal 170 Ayat (2) ke 1, ke 3 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.

Terakhir tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam diancam penjara 10 tahun.(rb/mar/JPR)


Polresta Denpasar menyiapkan sejumlah skenario sebelum menggelar rekonstruksi kasus penebasan De-Budi oleh sejumlah debt collector dari PT. BMMS


Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News