Ungkap Kasus Pencurian Bermodus Ilegal Akses, Polisi Tangkap Seorang Mahasiswi

Ungkap Kasus Pencurian Bermodus Ilegal Akses, Polisi Tangkap Seorang Mahasiswi
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Senin (14/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja "online" tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut.

Ade Safri menambahkan bahwa barang bukti yang telah diamankan berupa dua unit telepon seluler (ponsel) dan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

 Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (antara/jpnn)

Polisi ungkap kasus pencurian bermodus ilegal akses. Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan tersangka merupakan mahasiswi asal Magelang.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News