Ungkap Kasus Pencurian Bermodus Ilegal Akses, Polisi Tangkap Seorang Mahasiswi
Selasa, 22 Agustus 2023 – 12:56 WIB
Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja "online" tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut.
Ade Safri menambahkan bahwa barang bukti yang telah diamankan berupa dua unit telepon seluler (ponsel) dan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (antara/jpnn)
Polisi ungkap kasus pencurian bermodus ilegal akses. Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan tersangka merupakan mahasiswi asal Magelang.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap