Ungkap Kejanggalan Reklamasi, Polisi Garap Pegawai BPN Jakut

Ungkap Kejanggalan Reklamasi, Polisi Garap Pegawai BPN Jakut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kawasan Monas, Senin (29/1). Foto: Ken Girsang/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa salah satu pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara (Jakut). Pemeriksaan itu terkait penyidikan dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan berkaitan informasi penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk pulau buatan di Teluk Jakarta.

“Apakah proses penerbitan sertifikat itu sudah memenuhi, sesuai dengan aturan atau tidak," ucap Argo ketika dikonfirmasi, Kamis (1/2).

Selanjutnya, penyidik menggali keterangan soal penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) di Pulau C dan D. Pasalnya, NJOP seharga Rp 3,1 juta per meter persegi pada pulau buatan itu dirasa rak wajar.

"Apakah yang bersangkutan ikut suatu agenda rapat, kemudian apa yang dibicarakan, gimana caranya penentuan NJOP dan segalanya," imbuh dia.

Pengusutan kasus dugaan suap di balik perizinan reklamasi Teluk Jakarta telah dimulai pada September 2017. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan menaikkan status penyelidikannya ke tahap penyidikan. (mg1/jpnn)

 


Polda Metro Jaya memeriksa salah satu pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara (Jakut) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam reklamasi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News