UNHCR Desak Myanmar Beri Kewarganegaraan ke Warga Rohingya

UNHCR Desak Myanmar Beri Kewarganegaraan ke Warga Rohingya
Rombongan pengungsi Rohingya dari Rakhine State, Myamar saat tiba di Bangladesh. Foto: REUTERS

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) menyatakan, pemerintah Myanmar harus melindungi semua warga yang ada di Rakhine State. Sebab, warga yang tinggal di salah satu negara bagian di Myanmar itu bukan hanya etnis Rohingya.

Menurut Perwakilan UNHCR Indonesia Nurul Rochayati, seluruh warga dari beragam latar belakang etnis dan agama di Rakhine State harus dilindungi. "Kami minta pemerintah Myanmar menghentikan siklus kekerasan di sana karena imbasnya kena ke semua masyarakat di sana," kata Nurul dalam diskusi tentang Rohingya bersama Wakil Ketua DPD Nono Sampono dan Damayanti Lubis, perwakilan Komnas HAM dan akademisi Universitas Indonesia (UI) Maswardi Rauf di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9).

Dia menegaskan, pemerintah Myanmar harus menghentikan konflik sehingga masyarakat bisa kembali melaksanakan aktivitas secara normal. Nurul juga mengatakan, pemrintah Myanmar harus memberi status kewarganegaraan kepada masyarakat Rohingya.

Tapi jika memang pemerintah Myanmar tak mau memberi status kewarganegaraan, setidaknya warga Rohingnya dibiarkan hidup normal, bebas bergerak dan bisa menikmati fasilitas pendidikan ataupun kesehatan. "Karena itu UNHCR mendorong pemerintah Myanmar terus mempertimbangkan status kewarganegaraan dari Rohingya," ujar Nurul.

Terkait soal pengungsi, Nurul mengatakan bahwa solusinya saat ini adalah penempatan di negara ketiga. Hanya saja, daya tampung negara ketiga memang terbatas.

Dia mengatakan, Indonesia sebenarnya sudah mengizinkan pengungsi Rohingya tinggal  sementara sembari mencari suaka. "Ini bagian penanganan pengungsi," tegasnya.

Pada kesempatan sama, anggota DPD Abdul Qadir Amir Hartono menyatakan, Indonesia harus mendorong dunia internasional dan PBB untuk membawa persoalan Rohingya ke Mahkamah Internasional. Melalui proses persidangan di Mahkamah Internasional diharapkan akar persoalannya akan terbuka lebar.

"Harus jelas barangnya. Ketika sudah jelas baru mungkin dunia internasional dan yang peduli kepada Rohingya akan memberikan solusi dengan cinta kasih dan tanpa kekerasan," papar Qadir.(boy/jpnn)


Jika pemerintah Myanmar tak mau memberi status kewarganegaraan untuk warga Rohingnya, setidaknya etnis minoritas muslim itu dibiarkan hidup normal.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News