Uni Eropa Perberat Hukuman Penjahat Dunia Maya
Jumat, 05 Juli 2013 – 21:58 WIB

Uni Eropa Perberat Hukuman Penjahat Dunia Maya
Perusahaan yang menggunakan alat sadap atau menggunakan jasa hacker juga ikut dijerat aturan baru ini. Menurut cnet yang dikutip Jumat (5/7), Denmark tercatat sebagai satu-satunya negara yang menolak dengan alasan ingin mempertahankan hukum yang sudah ada.
Baca Juga:
Ini bukan kali pertama Uni Eropa memperberat hukuman pada penjahat dunia maya. Tahun 2011 hal serupa pernah dilakukan, dimana saat itu penyusupan program jahat ke komputer/server atau dikenal sebagai botnet, jadi salah satu fokus utama bahasan. (pra/jpnn)
BRUSEL - Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa sepakat memperberat hukuman penjara bagi penjahat dunia maya yang terbukti melakukan kejahatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Telkomsel Hadirkan Jaringan 5G di Makassar, Ada Paket Internet Menarik, Harga Terjangkau
- Kamera Analog Fujifilm Instax Mini 41 Hadir di Indonesia, Gaya Retro Berfitur Modern
- Synology Rilis Perangkat Penyimpanan Data Berperforma Tinggi, Cocok untuk Pelaku Usaha
- MLBB Makin Berkembang, Anak Muda Punya Cita-Cita Tinggi Main di MPL
- Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji, Kuota 40GB, Sebegini Harganya
- Ary Ginanjar Menilai Jakarta Pionir Manajemen Talenta Berbasis AI di Indonesia