Unit Kerja Presiden Surati Badan Pengawas MA

Unit Kerja Presiden Surati Badan Pengawas MA
Tony Wong. Foto: Dok/JPNN
PONTIANAK - Dugaan mal administrasi atas kasasi No. W 17-U4/573/HN.01.10/VI/2012 mantan nara pidana kasus ilegal logging, Tony Wong bin Alex Ng oleh Pengadilan Negeri Ketapang ternyata menjadi perhatian Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP). Terbukti, Tony Wong turut mendapatkan tembusan surat No. B-495/UKP-PPP/12/2012 perihal dugaan pelanggaran hukum yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengawasan MA RI di Jakarta.

Dalam surat tersebut tertulis, UKP-PPP telah menerima pengaduan atas nama Tony Wong alias Tony Wiryanto pada tanggal 1 Oktober 2012. Dalam laporannya, Tony Wong menyampaikan dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat Pengadilan Negeri Ketapang atau Mahkamah Agung, terkait penanganan kasasi atas perkara no. 103/PID.B/2004/PN.KTP dengan terdakwa Tony Wong.

Berdasarkan data dan penjelasan Tony Wong, pihak UKP-PPP menemukan beberapa fakta yang diantaranya pada Juni 2006 dan Februari-Maret 2007, Tony Wong melaporkan secara lisan tentang adanya praktik pembalakan liar di Ketapang, khususnya di wilayah pawan utara kabupaten Ketapang yang diduga dilakukan oleh beberapa perushahan ke Mapolda Kalbar dan Mabes Polri. Laporan tersebut tidak pernah diproses sebagaimana mestinya. Sebaliknya, justru Tony Wong mendapat perlakuan diskriminatif karena beberapa pelanggaran yang dilaporkan oleh pihak lain justru diproses secara hukum.

"Kami bersyukur, akhirnya banyak lembaga negara yang memperhatikan nasib kami yang menjadi korban kriminalisasi oknum aparat di sini," kata Tony Wong kepada wartawan di Pontianak, Minggu (27/1).

PONTIANAK - Dugaan mal administrasi atas kasasi No. W 17-U4/573/HN.01.10/VI/2012 mantan nara pidana kasus ilegal logging, Tony Wong bin Alex Ng oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News