Universitas Katolik Parahyangan Juara Debat Konstitusi MPR Tahun 2017

Universitas Katolik Parahyangan Juara Debat Konstitusi MPR Tahun 2017
Tim Juri bersama Tim dari Universitas Katolik Parahiyangan (Unpar) Bandung sebagai pemenang pertama Debat Konstitusi MPR Tahun 2017 bersama Tim dari Unpad dalam final Debat Konstitusi MPR di Gedung MPR. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Universitas Katolik Parahiyangan (Unpar) Bandung keluar sebagai pemenang pertama Debat Konstitusi MPR Tahun 2017. Unpar mengalahkan rival satu kotanya, Universitas Padjadjaran Bandung, dalam final Debat Konstitusi MPR yang berlangsung di Plasa Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.

Dalam final, Unpar sebagai Tim Kontra melawan Unpad sebagai Tim Pro dalam mosi perdebatan tentang “memasukkan Pancasila dan sila-silanya ke dalam UUD NRI Tahun 1945”.

Unpar beragumen kontra terhadap mosi “memasukkan Pancasila dan sila-silanya ke dalam UUD NRI Tahun 1945” sedangkan Unpad mempertahankan argumen pro terhadap mosi “memasukkan Pancasila dan sila-silanya ke dalam UUD NRI Tahun 1945”.

Setelah melewati tiga babak, yaitu argumen pembuka, bidasan (saling berdebat), dan pernyataan kesimpulan, Unpar berhasil mengungguli tipis Unpad. Juri memberi nilai 2.308,4 untuk Unpar dan Unpad mendapat nilai 2279,9. Dengan nilai itu, Unpar berhasil keluar sebagai juara Debat Konstitusi MPR tingkat mahasiswa seluruh Indonesia tahun 2017.

Anggota Dewan Juri dalam final Debat Konstitusi, Tb Soenmanjaya mengaku menikmati perdebatan sepanjang final Debat Konstitusi ini. “Saya menikmati perdebatan dalam Debat Konstitusi ini. Sungguh ini membangun khasanah,” ujarnya.

Meski demikian, Soenmanjaya memberikan catatan terhadap peserta Debat Konstitusi khususnya pada final ini. Menurut Soenmanjaya, rata-rata peserta Debat Konstitusi tidak konsisten dalam penyebutan UUD. “Seharusnya penyebutan UUD secara lengkap yaitu UUD NRI Tahun 1945,” katanya.

Selain itu, lanjut Soenmanjaya, dalam Debat Konstitusi peserta mengabaikan aturan tambahan Pasal 2 bahwa UUD NRI Tahun 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. “Jadi tidak tepat kalau masih ada yang menggunakan istilah batang tubuh,” tambahnya.

Kepada peserta debat, Soenmanjaya berpesan untuk terus belajar dan menyumbangkan pemikiran konstitusi untuk MPR. “Belajarlah terus dan sumbangkan pemikiran ke Badan Pengkajian MPR,” pinta Soenmanjaya yang juga Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR.

Universitas Katolik Parahiyangan (Unpar) Bandung keluar sebagai pemenang pertama Debat Konstitusi MPR Tahun 2017. Unpar mengalahkan rival satu kotanya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News