Universitas Yarsi Sosialisasikan Sertifikasi Kompetensi

Universitas Yarsi Sosialisasikan Sertifikasi Kompetensi
Ilustrasi. Foto: diambil dari yarsiacid

"Untuk itu, dalam penyusunan capaian pembelajaran pengetahuan dan keterampilan khusus, program studi selain harus berkoordinasi dengan asosiasi program studi, tetapi juga dengan kementerian tenaga kerja melalui SKKNI," ujarnya.

Bonardo Aldo Tobing mengatakan, lulusan lembaga pendidikan yang kompetensinya tidak sesuai dengan kebutuhan pengguna akan menimbulkan biaya tinggi pada perusahaan.

"Kinerjanya rendah, mengurangi daya saing, membatasi investasi, penghasilan karyawan rendah, kepuasan kerja rendah, prospek karir terbatas, sedangkan dampak terhadap perekonomian nasional akan mempengaruhi penanaman modal, produktivitas rendah sehingga pertumbuhan ekonomi melambat," katanya.

Adapun Opong Sumiati, Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan Perpustakaan Nasional RI mengatakan, pustakawan harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai PP 24/14 termasuk bagi tenaga kerja asing (UU No 13 tahun 2003 pasal 44) dan sertifikasi kompetensi menjadi syarat bagi pustakawan yang akan naik jabatan.

Dari 1.711 pustakawan yang mengikuti sertifikasi, baru 70,89 persen yang lulus uji sertifikasi.

Namun, masih ada kelemahan dari sertifikasi pustakawan yaitu sertifikasi pustakawan belum berdampak pada tambahan numerasi bagi pemegang sertifikasi.

"Hal tersebut tentu juga akan berdampak pada minatnya pustakawan untuk mengikuti uji sertifikasi pustakawan," katanya. (*/adk/jpnn)

Sosialisasi yang digelar PdSI Program Sarjana Universitas YARSI itu sekaligus dalam rangka hibah kompetisi kampus merdeka.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News