Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Hendardi: Ketertiban Sosial Harus jadi Prioritas Bersama

Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Hendardi: Ketertiban Sosial Harus jadi Prioritas Bersama
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa tolak UU Cipta Kerja sambil bakar ban di tengah Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (13/10). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Karena itu, Hendardi meminta aksi unjuk rasa dengan agenda-agenda ekstra konstitusional harus dicegah dengan tindakan hukum yang akuntabel.

Percampuran kepentingan dan agenda aksi oleh berbagai komponen masyarakat telah menggambarkan aksi unjuk rasa yang digelar baru-baru ini memiliki kerentanan lebih luas mengganggu ketertiban sosial.

"Untuk kembali memusatkan energi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, elemen masyarakat bisa menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan kita, yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi. Termasuk sejumlah catatan formil yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan UU juga bisa diujikan ke Mahkamah Konstiusi," pungkas Hendardi.(chi/jpnn)

Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News