Untuk Kelancaran Tax Amnesty, Notaris Beri Lima Saran Ini

Untuk Kelancaran Tax Amnesty, Notaris Beri Lima Saran Ini
Tax Amnesty. Foto: dok.JPNN

Pertama, meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menetapkan Akta Penyerahan Hak atas Tanah dan atau Bangunan yang dibuat notaris untuk bisa diterima seluruh kantor pertanahan.

Itu sebagai dasar perubahan data dalam sertifikat sehubungan dengan penyelesaian peralihan hak atas tanah dan atau bangunan karena pemanfaatan tax amnesty.

Kedua, PP-INI memahami dasar penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Otoritas Jasa Keuangan.
Namun, PP-INI meminta agar dilakukan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2014 tersebut karena kurang tepat apabila pungutan tersebut dibebankan kepada seluruh notaris yang telah terdaftar di pasar modal, tapi tidak membuat akta pasar modal.

"Seyogyanya pungutan hanya diberikan kepada notaris pembuat Akta Pasar Modal dengan besaran proporsional," tutur Yualita.

Ketiga, sehubungan telah berlakunya PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, PP-INI mengusulkan agar proses penelitian Surat Setoran Pajak atas Pajak Penghasilan bisa dipermudah dan dipercepat Kantor Pelayanan Pajak.

Selain itu, meminta kepada Dirjen Pajak menerbitkan edaran kepada seluruh petugas di Kantor Pelayanan Pajak untuk memberikan standar pelayanan termasuk persyaratan dokumen yang sama dalam proses penelitian tersebut.

Keempat, PP-INI meminta agar Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Karena Warisan, yang mencantumkan syarat bahwa SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi obyek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pewaris, dicabut.

Hal itu karena bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

JAKARTA--Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) menyampaikan pandangannya kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati secara langsung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News