Untuk Tahan Jenderal, KPK Punya Pertimbangan
Jumat, 05 Oktober 2012 – 22:47 WIB
JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain mengaku alasan tidak ditahannya seorang Jenderal Bintang Dua Polri, Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka dugaan korupsi Simulator SIM usai diperiksa pertama kali, Jumat (5/10), karena KPK punya beberapa pertimbangan. Selain itu lanjut Wakil Ketua itu, penyidik juga mempertimbangkan batas waktu penahanan."KPK juga mempertimbangkan batas waktu kalau menahan tersangka (Djoko) itu. Itu menjadi pertimbangan KPK untuk menahan atau tidak menahan tersangka," jelasnya.
Pertimbangan untuk seorang Jenderal Djoko itu meliputi masih perlunya evalusasi alat bukti hingga hasil audit BPK mengenai dugaan kerugian negara dalam kasus senilai Rp196 miliar ini.
"Kita evaluasi hasil pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh penyidik. Kita perhitungkan hasil audit investigasi BPK," kata Zulkarnaen di gedung KPK, Jumat (5/10) malam.
Baca Juga:
JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain mengaku alasan tidak ditahannya seorang Jenderal Bintang Dua Polri, Irjen Djoko
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
- 5 Berita Terpopuler: Rumor Menyebar, 770 Ribu Honorer Tak Terakomodasi, Pendaftaran CPNS 2024 Mengejutkan
- Investigasi Pesawat Jatuh di BSD, KNKT Cek Komunikasi Pilot dengan Petugas Menara Pengawas
- Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Terungkap
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel