Untuk Urusan Ini, Pimpinan KPK Tak Akan Menemui Pak Amien Rais
jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pimpinannya tidak akan menemui mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, untuk mendengar klarifikasi terkait perkara mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Bila ingin melaporkan suatu dugaan korupsi, maka Amien dipersilakan mendatangi bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.
"Ya (tidak akan temui). Untuk pelaporan kasus silakan ke bagian pengaduan masyarakat KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/6).
Jubir berkacamatan itu mengatakan, belum ada permintaam resmi yang diterima KPK terkait pertemuan dengan Amien Rais. Menurut Febri, pimpinan KPK sangat berhati-hati untuk menemui pihak-pihak yang ada kaitannya dengan suatu perkara.
"Pimpinan KPK sangat menghindari pertemuan dengan pihak yang terkait dengan perkara. Kalau ingin melaporkan atau memberi informasi indikasi tindak pidana korupsin bisa disampaikan di bagian Pengaduan Masyarakat/Dumas KPK," paparnya.
Sebelumnya, Amien Rais menyatakan segera menemui pimpinan KPK untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya di kasus korupsi pengadaan alkes yang menjerat Siti Fadilah. Apalagi, dalam tuntutan JPU, rekening atas nama Amien disebut menerima aliran dana dari pihak swasta yang diuntungkan dari perbuatan Siti.
Tak tanggung-tanggung, Amien disebut enam kali menerima transferan. (put/jpg)
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pimpinannya tidak akan menemui mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, untuk mendengar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan