Untung Aparat Segera Menangkap AL, Kalau Tidak, Pasti Banyak Warga yang Jadi Korban
Rabu, 16 Februari 2022 – 23:40 WIB
Oleh karena itu, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(antara/jpnn)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram atau senilai Rp 3 miliar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Instansi Lain di 3 Wilayah Ini
- Dinkes Kota Bengkulu Mencatat 42 Kasus HIV Sepanjang 2024
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali