Untung Aparat Segera Menangkap AL, Kalau Tidak, Pasti Banyak Warga yang Jadi Korban

Untung Aparat Segera Menangkap AL, Kalau Tidak, Pasti Banyak Warga yang Jadi Korban
BNN Provinsi Bengkulu saat menyampaikan rilis terkait penangkapan kurir dan narkoba 3 kilogram. Foto: ANTARA/Anggi Mayasari

Oleh karena itu, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(antara/jpnn)

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram atau senilai Rp 3 miliar.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News