Upah Minimum 2013, Ikat Pinggang dan Kaos Kaki juga Dihitung
Rabu, 27 Juni 2012 – 18:03 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar secara resmi telah menerima usulan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dengan penetapan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar perhitungan Upah Minimum tahun 2013. “Revisi Permenakertrans No. 17/2005 ini merupakan sebuah tahapan dalam proses mencapai upah layak bagi pekerja/buruh di Indonesia,” kata Muhaimin.
“Hari ini kita terima usulan rekomendasi soal KHL dari Depenas dan selanjutnya usulan ini kita tampung untuk menjadi bahan masukan dan pertimbangan penting dalam proses revisi Permenakertrans No. Permen- 17/MEN/VIII/2005,” terang Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (27/6)..
Baca Juga:
Dijelaskan, Permenakertrans No 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mengatur mengenai penentuan nilai KHL yang antara lain didasarkan atas survei harga terhadap 46 komponen seperti beras, minyak goreng, sabun mandi, hingga biaya rekreasi, dinilai kurang sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja/buruh dalam rangka memberikan kontribusi yang produktif.
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar secara resmi telah menerima usulan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional
BERITA TERKAIT
- MPKS PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Para Difabel
- Lebak Diterjang Hujan Lebat, Ratusan Rumah Terendam Banjir
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Tata Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir