Upah Pungut Dilarang, Kada Bisa Nikmati Insentif Pajak

Upah Pungut Dilarang, Kada Bisa Nikmati Insentif Pajak
Upah Pungut Dilarang, Kada Bisa Nikmati Insentif Pajak
Namun merujuk pada PP 69 Tahun 2010, pada pasal 3 ayat (2) dirincikan pihak-pihak penerima insentif yaitu pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut PDRB; Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan; kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; serta pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut PDRB.

Namun tidak semua kepala daerah/wakil kepala daerah maupun Sekda bisa menerima insentif. Pasalnya, khusus insentif untuk kepala daerah/wakil kepala daerah dan sekda hanya diberlakukan untuk daerah yang belum memberlakukan remunerasi.

Lebih lanjut dalam aturan baru itu ditetapkan pula bahwa insentif paling tinggi untuk provinsi adalah 3 persen dari setiap rencana penerimaan PDRB di APBD. Adapun untuk kabupaten/kota, insentifnya dipatok maksimal 5 persen.

Selanjutnya, besarnya pembayaran insentif untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya. Untuk daerah yang menerima PDRB di bawah Rp 1 triliun per bulan, insentif yang diberikan paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Sedangkan di daerah yang realisasi PDRB setiap bulannya antara Rp 1 triliun hingga Rp 2,5 triliun, insentifnya paling tinggi 7 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News