Upaya Bebas Lewat Eksepsi Kandas, Putri Candrawathi Tetap Diadili
Rabu, 26 Oktober 2022 – 14:54 WIB
Tiga, meminta majelis hakim memerintahkan JPU menghentikan pemeriksaan perkara yang menyeret Putri.
Empat, tim penaishat hukum meminta majelis hakim memerintahkan JPU membebaskan Putri dari tahanan.
Lima, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Putri dengan segala akibat hukumnya. Terakhir, meminta biaya perkara tersebut dibebankan kepada negara.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Majelis hakim berpendapat surat dakwaan JPU terhadap Putri Candrawatht disusun dengan jelas, cermat dan lengkap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana
- Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Ditangkap, Motifnya Tak Disangka