Upaya Bebas Lewat Eksepsi Kandas, Putri Candrawathi Tetap Diadili

Upaya Bebas Lewat Eksepsi Kandas, Putri Candrawathi Tetap Diadili
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

Tiga, meminta majelis hakim memerintahkan JPU menghentikan pemeriksaan perkara yang menyeret Putri.

Empat, tim penaishat hukum meminta majelis hakim memerintahkan JPU membebaskan Putri dari tahanan.

Lima, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Putri dengan segala akibat hukumnya. Terakhir, meminta biaya perkara tersebut dibebankan kepada negara.(cr3/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Majelis hakim berpendapat surat dakwaan JPU terhadap Putri Candrawatht disusun dengan jelas, cermat dan lengkap.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News