Upaya Kemensos Lindungi Masyarakat yang Terdampak Corona

Upaya Kemensos Lindungi Masyarakat yang Terdampak Corona
Mensos Juliari Batubara. Foto: Humas Mensos

Bansos untuk KPM ini telah disesuaikan untuk setiap komponennya. Bagi ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menerima Rp250 ribu per bulan, anak SD sebesar Rp75 ribu per bulan.

Kemudian nak SMP sebesar Rp125 ribu per bulan, anak SMA sebesar Rp166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp200 ribu per bulan.

Selanjutnya, pemerintah juga menaikkan jumlah KPM menjadi 10 juta KPM dari sebelumnya 9,2 juta KPM. Penambahan ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) dan bersumber dari data yang dimutakhirkan oleh setiap pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.

“Jadi, bansos dapat disalurkan lebih tepat sasaran karena yang mengetahui kondisi warganya adalah masing-masing pemda,” tegas mantan anggota DPR ini.

Sesuai prinsip-prinsip pencegahan Corona, PKH menerapkan jaga jarak dalam pengambilan bansos. Kemensos pun telah menyusun pedoman penyaluran bansos dan pedoman pengambilan bansos di ATM dan agen bank.

"Kami berkoordinasi dengan pemda, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan sumber daya manusia (SDM) Pendamping PKH, agar KPM bisa mencairkan bansos setiap bulan dengan jaga jarak dan jaga sehat, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tutur Juliari.

Sementara Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin menyatakan, seluruh jajaran Ditjen Linjamsos bersama pemda, Himbara, dan SDM PKH di seluruh Indonesia siap untuk merealisasikan pencairan PKH tiap bulan.

Ia menyebutkan saat ini Kemensos memiliki lebih dari 38 ribu SDM yang tersebar di seluruh Indonesia, didukung oleh ribuan Agen Bank milik BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.

Kemensos mengubah mekanisme waktu penyaluran Bansos PKH demi mengantisipasi dampak pandemi Corona terhadap KPM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News