Update Penyaluran BSU dari Kemenkeu

Update Penyaluran BSU dari Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan catatan realisasi bantuan subsidi upah (BSU) yang telah disalurkan. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan catatan realisasi bantuan subsidi upah (BSU) yang telah disalurkan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan BSU sudah tersalur mencapai Rp 4,2 triliun hingga saat ini atau sebesar 48,2 persen dari anggaran yang dialokasikan senilai Rp 8,8 triliun.

"BSU ini sudah disalurkan sebanyak tiga tahap kepada tujuh juta pekerja," kata Isa dalam media briefing di Jakarta, Jumat (30/9).

Penyaluran BSU, kata dia, secara keseluruhan diperkirakan akan disalurkan melalui tujuh tahap di mana tahap keempat kemungkinan akan dilakukan pada pekan depan.

Menurutnya, bantuan ini pada awalnya akan diberikan kepada sebanyak 16 juta pekerja.

Namun, saat ini target jumlah penerima tersebut disaring kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sesuai syarat tambahan penerima sehingga menjadi hanya sebanyak 14,6 juta pekerja.

Adapun tambahan syarat penerima BSU yakni bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Jadi, bantuan yang diterima tidak boleh ganda. Jika sudah menerima BLT BBM, tidak boleh menerima BSU lagi" ucap dia.

Isa menuturkan BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dan untuk membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya.

Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 600 ribu sebanyak satu kali kepada pekerja yang terdaftar di dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dengan mekanisme panyaluran melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan catatan realisasi bantuan subsidi upah (BSU) yang telah disalurkan.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News