UPT PKB Dishub Kota Tangerang Diganjar Akreditasi A, Siap Beri Pelayanan Terbaik
Rabu, 04 Oktober 2023 – 21:15 WIB
"Dan biaya yang dikeluarkan pun berbeda sesuai ukuran mobil, sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2019 yang telah ditetapkan. Dimana untuk mobil kecil Rp 50 ribu, sedang Rp 60 ribu, dan besar Rp 70 ribu, pembayaran pun sudah elektronik dengan menggunakan Qris," imbuhnya.
Tercatat pada 2023, hingga September sebanyak 45.751 telah lulus uji kelayakan kendaraan. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan uji KIR kendaraan, bisa mendaftarkan melalui aplikasi e-KIR Tangerang Ayo.
"Atau bisa langsung datang ke Loket yang buka setiap hari Senin hingga Jumat, jam 08.00-14.00 WIB. Informasi lainnya bisa cek instagramnya @uptpkb_kotatangerang," tutupnya. (ray/jpnn)
UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Tangerang sudah terakreditasi A oleh Kementerian Perhubungan pada 2019. Masyarakat kini dapat mendaftar via online
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Cerita Dua Warga Badui Selamat dari Maut Seusai Digigit Ular Berbisa
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Kasus Pembunuhan Sadis di Pamulang Terungkap, Pelaku Ternyata Keponakan, Motifnya